Jalan Tani Dikavling Pemilik Lahan, Camat Sanggar Janji Turun ke Desa Oi Saro Carikan Solusi

Jalan tani yang dikavling kembali oleh warga karena belum membayar biaya pembebeasan lahannya di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Pemilik lahan yang digunakan dalam pembangunan pembukaan jalan usaha tani di RT. 08/04, Dusun Pandang Wangi, Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Sukran mengaku belum menerima biaya ganti rugi dari pemerintah atas pembangunan jalan yang melintasi lahan miliknya. Karena tidak ada kejelasan pelunasan atau biaya ganti rugi lahan tersebut, Sukran akhirnya mengkavling kembali lahannya tersebut.


Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, Kepala Desa Oi Saro dan Bendahara desa mengungkapkan pernyataan yang berbeda. Menurut Kepala Desa bahwa anggaran proyek tersebut masih menunggu pencairan dana ADD tahap selanjutnya, namun menurut Bendahara bahwa anggaran proyek sebesar Rp195 juta sudah diterima seluruhnya oleh Kepala Desa Oi Saro. 


Di sisi yang lainnya, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin mengatakan akan mengecek lebih jauh dan menyelesaikan persoalan pembangunan jalan tani di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar. Kadis menilai anggaran dalam proyek tersebut tidak tertuang dalam APBDes Oi Saro atau tidak menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD). 

"Saya menduga proyek jalan tani tidak menggunakan ADD di Desa Oi Saro. Jelasnya nanti akan saya cek di APBDesnya dan kami cek hingga selesai masalah proyek tersebut," tandas pria yang akrab disapa Pak Andi itu. 


Sementara itu. Camat Sanggar, Ahmad HS mengaku tidak tahu sama sekali kalau pembangunan jalan tani di Dusun Pandang Wangi, Desa Oi Saro sudah dipagari atau dikaveling oleh pemilik lahan. Ia mengira, pembukaan jalan tani tersebut tidak ada masalah. 

"Saya kira tak ada masalah dalam proyek pembangunan jalan tani di Desa Oi Saro. Ternyata, proyek tersebut sudah dikaveling oleh warga yang mengaku pemilik lahan di atas proyek itu," ujar Camat. 

Diakuinya, dalam monitoring pekerjaan tersebut di tahap pertama dan tahap kedua, ia menilai bahwa proyek tersebut sukses dilaksanakan. Namun, ia tak tahu, jika akhir-akhir sudah dipagari oleh pemilik lahan yang meminta ganti rugi.

Kata Camat, dalam ADD di Desa Oi Saro, tidak ada biaya pembebasan lahan. Namun, terkait hal tersebut tergantung kesepakatan antara Kades dengan pemilik lahan. Ia berjanji, dalam waktu dekat, ia akan turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi proyek jalan tani tersebut. 

"Nanti kita akan turun lapangan dan mencarikan solusi atas masalah tersebut," ujar Camat. 

"Sebab, keberadaan jalan tani merupakan kebutuhan kepentingan publik atau masyarakat di Desa Oi Saro. Dan yang terutama kebutuhan akses untuk memudahkan pekerjaan para petani di sana," tambah dia. (RED)

Related

Pemerintahan 4851038519137477108

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item