Aktivis: Tak Ikut Kunjungan Komisi ke Pemkot Mataram, Oknum Dewan Kembalikan Uang SPPD

Absensi anggota DPRD Kota Bima saat kegiatan kunjungan komisi di Pemkot Mataram, 5 s.d 8 Desember 2018 lalu. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kegiatan DPRD Kota Bima dalam kunjungan komisi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sejak tanggal 5 sampai dengan 8 Desember 2018 lalu, mencuat ada beberapa oknum anggota yang tak mengikuti kegiatan tersebut. Padahal, pengakuan Ketua DPRD Kota Bima bahwa surat ijin dan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) telah diterima secara kolektif oleh Anggota DPRD Kota Bima. 

Diantaranya, ada dua oknum anggota yang diketahui tak ikut kegiatan tersebut. Diduga, oknum anggota dewan Hj. Muthmainnah Haris dan Khalid Bin Walid tak mengukuti kegiatan Kunjungan Komisi yang merupakan kegiatan wajib oleh Anggota DPRD Kota Bima yang harus diikuti. 


Terkait hal tersebut, Ketua Persiapan Pembentukan PRD (Partai Rakyat Demokratik) Kota Bima, Azwar Anas menilai ketidakhadiran oknum anggota DPRD Kota Bima yang diduga telah menerima uang SPPD adalah bentuk ketidakdisiplinan oknum anggota dan bila memang sengaja tidak hadir membolos adalah tindakan penghianatan terhadap rakyat Kota Bima. 

Sebab, menurut Anas, kegiatan Kunjungan Komisi telah ditetapkan jadwalnya dalam Badan Musyawarah (Banmus) yang disahkan lewat Sidang Paripurna. Sebelumnya, tentu 25 anggota DPRD Kota Bima telah mengetahui akan adanya kegiatan kunjungan komisi ini.

"Bila mereka sudah menerima uang SPPD yang menurut pengakuan Ketua DPRD sebesar belasan juta untuk kegiatan 4 hari di Kota Mataram. Bila tidak diikuti kegitan tersebut, tapi sudah menerima uang SPPD, jelas tindakan itu bagian dari penyalahgunaan keuangan negara yang juga masuk dalam kategori korupsi," jelas aktivis yang juga mantan Ketua LMND Kota Bima itu, Sabtu (22/12/20108).

Kata Anas, sebaiknya anggota DPRD Kota Bima yang tidak mengikuti kegiatan Kunjungan Komisi di Kota Mataram lalu, mengembalikan uang SPPD tersebut. Jika tidak, masalah ini akan dilaporkan secara resmi ke pihak yang berwajib.

"Kami menawarkan agar pengembalian uang SPPD oleh oknum yang tidak ikut kunjungan komisi karena memang, kita tahu ada kesepakatan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat di semua Pemda di NTB, jika ada masalah temuan korupsi maka diberikan waktu 60 hari pengembalian," tandas Anas.

Untuk itu, sambung dia, hari Senin (24/12/2018), pihaknya akan menggelar audensi dengan Pimpinan DPRD Kota Bima untuk memastikan terkait kehadiran Anggota DPRD Kota Bima dalam kegiatan Kunjungan Komisi ke Pemkot Mataram lalu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8011003852322923397

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item