Memiliki Sabu 8,47 Gram, Anggota Sat Narkoba Polres Bima Ringkus Pemuda Tanjung di Halaman RSUD Sondosia

Pelaku kepemilikan atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial I (39) warga asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang dirungkus anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Sabtu, 8 Desember 2018 lalu. METROMINI/Dok 
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK mengungkapkan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima dipimpin oleh Kanit Opsnal (Buser) Resnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kepemilikan atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial I (39) warga asal Keluarahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sabtu, 8 Desember 2018 lalu sekitar pukul 17:30 WITA. 

"Penangkapan terhadap I ini, bertempat di halaman RSUD Kab Bima di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pelaku merupakan pengedar asal Kelurahan Tanjung, Kota Bima yang diringkus hari Sabtu (8/12/2018) lalu," ujar Kapolres Bima, Selasa (11/12/2018).

Kapolres menerangkan, dari tangan tersangka, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) pocket sabu-sabu seberat netto 8,47 gram dan uang kertas sebesar Rp125.000 bersama sebuah HP dan satu bungkusan rokok sampoerna mild 12 yang dijadikan tempat penyimpan barang haram tersebut.

Kapolres mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberikan identitas pelaku secara lengkap. Menurut warga, sambung Kapolres, pelaku memiliki/memegang narkotika jenis sabu-sabu. 

"Kemudian petugas mendatangi pelaku di TKP (halaman RS Sondosia, red). Dan setelah dipantau keberadaannya ditemukan pelaku yang sedang jalan mondar mandir di halaman atau tempat parkiran RSUD Kabupaten Bima," ucapnya. 

"Setelah itu, petugas langsung menangkap pelaku dan saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok sempoerna mild 12 itu," sambungnya. 

Kapolres melanjutkan, setelah barang bukti diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

"Atas kasus ini, pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Taun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Kapolres.

Ia menghimbau, dalam penangkapan ini, merupakan bukti dan komitmen Polres Bima untuk ungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Kata dia, untuk selanjutnya, pihaknya akan berusaha semaksinal mungkin dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bima. (RED)

Related

Politik dan Hukum 5146043561326901675

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item