Pengecer Pupuk "Paksa" Rakyat Beli Secara Paket, "Distributor: Sanksinya Bisa Dicabut Ijinnya"

Babinsa dan Anggota Intel Kodim 1608 Bima melakukan investigasi guna menikndaklanjuti laporan Masyarakat. GOOGLE/www.koranstabilitas.com
KOTA BIMA - Dugaan penyimpangan pembelian pupuk oleh pengecer di Kota Bima diungkap oleh seorang Babinsa dan Anggota Intel Kodim 1608, Pelda Safrudin dan Serma Laurense yang melakukan investigasi atas adanya laporan masyarakat. Hasilnya, ada beberapa Pengecer yang menjual pupuk ke petani atau pembel dengan 'memaksa' membeli secara paketan pupuk yang bersubsidi dan non subsidi. 

Dilansir dari www.koranstabilitas.com, Pelda Safrudin mengatakan, penjualan pupuk di UD. Ncuri Mori dan Laojan yang ada di Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima. Setiap petani yang beli pupuk, kata dia, senilai Rp135 ribu. Harga ini didapat dari pengecer yang menjual setiap satu sak pupuk bersubsidi senilai Rp100 ribu dan dipaketkan dengan penjualan pupuk non subsidi untuk 5 kilogramnya dijual seharga Rp35 ribu. 

"UD. Ncuri Mori di Kendo selalu menjual pupuk kepada petani dengan sistim paketan. Setelah membeli yang bersubsidi seharga Rp100 ribu per sak. Petani seperti diwajibkan untuk membeli pupuk non subsidi senilai Rp35 ribu per 5 kilogram," jelas Safrudin, dilansir dari www.koranstabilitas.com.

Selain itu, sambung Safrudin, pada pengecer lain seperti milik Pak Fuad yang ada di Kelurhan Kendo juga menjual pupuk dengan pola yang sama. Para petani seolah diwajibkan untuk membeli pupuk denga sistim paketan yaitu membeli pupuk bersubsidi 1 sak dan 'harus' membeli juga yang non subsidi 5 kg yang totalnya seharga Rp135 ribu untuk tiap saknya ditambah dengan 5 Kg pupuk non subsidi. 

"Kami menemukan pola penjualan yang sama pada pengecer yang ada di Kendo seperti di UD. Laozan dan UD Ncuri Mori. Dan penjualan itu pun diakui oleh pengecer tersebut," jelasnya. 

Di sisi yang lain, pengelola UD Ncuri Mori, Hasnah dan pemilik UD Laozan Sry wahyuningsi memberikan penjelasan yang sama ataus penjualan pupuk yang dilakukannya terhadap petani saat ini. 

Kata Hasnah, pupuk yang dijualnya dengan harga Rp135 ribu per paket merupakan pemaksaan yang dilakukan pihak distributor kepada dirinya atau selaku pengecer pupuk. 

"Terus terang, kami terpaksa melakukan hal ini. Kalau tidak dijual secara paket, dikuatirkan pupuk yang non subsidi tidak terjual habis. Jadi mau tidak mau, kami jual dengan cara paketan seperti ini," ungkap Hasna yang juga senada dengan Sri, pengecer pupuk di Kendo yang masih ada hubungan saudara itu. 

Sry menambahkan, distrobutor mengharuskan pengecer untuk mengambil pupuk non subsidi. Jika tidak, maka jatah pupuk subsidi tidak diberikan. 

"Daripada tidak dapat jatah pupuk subsidi, maka kami terpaksa mengambil pupuk yang non subsidi juga," ungkapnya sembari memberikan alasan penjualan paket agar pupuk yang ada di UD miliknya dapat terjual habis ke petani.

Di sisi yang berbeda, pihak distributor pupuk CV. Rezeki melalui putra pemilik perusahaan itu menegaskan, pihaknya sudah melarang pengecer untuk menjual pupuk di atas nilai HET. Demikian pula dengan penjualan secara paket atau menjual secara gabung antara pupuk subsidi dengan non subsidi ke petani. 

"Hal ini sudah kami beritahu bahwa menjual paket itu dilarang. Bahkan, pihak Pupuk Kaltim sudah mengeluarkan imbauan tertulis terkait hal ini," jelas pewaris CV. Rezeki itu, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, pengecer dilarang keras melakukan praktek semacam itu. Jika temuan ada pengecer yang menjual paketan, maka pengecer tersebut akan diberikan sanksinya yang bahkan bisa dicabut ijinnya.

"Jika memang benar ada pengecer yang melawan ketentuan seperti melakukan penjualan paket. Bisa diberikan sanksi hingga dicabut ijinnya," tegas pihak CV. Rezeki itu. 

Diakuinya, jatah pupuk non subsidi dan yang bersubsidi untuk pengecer sudah menjadi kewajiban yang diterima pengecer sesuai dalam kesepakatan atau MoU antara Distributor dengan Pengecer.

"Salah satu kewajiban pengecer yaitu menerima pupuk subsidi dan non subsidi tapi tidak boleh menjual secara paketan. Hal itu, sudah disepakati dan ditandatangani bersama. Apabila pengecer tidak bersedia menerima jatah pupuk non subsidi. Maka, pengecer harus mengundurkan diri," terang dia. (RED | WWW.KORANSTABILITAS.COM)

Related

Politik dan Hukum 4213774537287705068

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item