H: Safri: Lahan Milik Syafrudin Yang Telah Ditimbun Proyek di Desa Panda, Bisa Dibuat SHM-nya

H. M. Safri, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan BPN Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Mawardy
KABUPATEN BIMA - Setelah satu sengah tahun mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima yang belum juga diterbitkan. Akhirnya, Safrudin bersama istrinya yang bertemu dengan H. M. Safri, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan, barulah terkuak substansi persoalan yang ada. 

"Setelah bertemu H. Safri, hari Selasa (4/12/2018) kemarin. Baru jelas persoalan terlambatnya pembuatan SHM yang saya ajukan sejak bulan Juni tahun 2017 lalu," ujar Syafrudin, Rabu, 5 Desember 2018.

Syafrudin menjelaskan, ternyata tanah yang dibelinya seluas 4 are kepada Ismail A. Bakar (Warga Desa Panda) yang terletak di pinggir timur dari jalan dua jalur di Desa Panda, berdempetan dengan tanah milik H. Safri, Kasi Sengketa di BPN Kabupaten Bima. 

"Namun, setelah pertemuan dengan H. Safri yang juga disepakati untuk turun mengukur kondisi fisik tanah di Desa Panda. Saat pemilik awal tanah datang dan menerangkan posisi lahan yang saya beli, Tampaknya, tanah yang ingin saya sertifiakatnya itu sebelah dari tanah H, Safri. Dan pengukuran pun tak jadi dilakukan, sebab sebelumnya sudah dilakukan," jelas Syafrudin.

Baca juga: Sudah Setahun, BPN Kabupaten Bima "Enggan" Terbitkan Sertifikat Tanah Warga di Desa Panda

Ia berharap, di tengah biaya pembuatan SHM yang telah dibayar sebesar Rp2,5 juta sejak awal pengajuan penerbitan SHM ini ke BPN Kabupaten Bima. Dan menurut pengakuan warga Desa Panda dan juga di hadapan H. Safri. Ia menegaskan, sudah tidak ada alasan lagi untuk penerbitan SHM tanah miliknya yang sudah ditimbun kontraktor pembuat taman saat ini untuk ditunda-tunda penerbitan sertifikatnya. 

"Intinya, saya sangat berharap. Sepulang pergi umrah Kepala BPN Kabupaten Bima. SHM tanah milik saya sudah diterbitkan oleh pihak BPN. Sebab, kontraktor yang masuk membuat taman, sudah menimbun semua lahan milik saya dan itupun dilakukan tanpa permisi serta belum jelas biaya ganti rugi atas tindakan kontraktor dan juga pemerintah itu," pungkas dia. 

Kepada Metromini, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Bima, H. M. Safri menerangkan, sebenarnya pada lokasi lahan yang ingin disertifikat oleh Pak Syafrudin, hanya beberapa meter masuk ke dalam tanah miliknya yang disertifikat sejak tahun 2002. Tapi, ia pun sepakat, untuk sengketa lahan ini agar dilakukan pengecekan ke lapangan bersama pihak di bagian ukur. 

Saat pengukuran bersama di lokasi, H. Safri yang diberi penjelasan oleh pihak warga Desa Panda dan juga penjual lahan kepada Syafrudin yang menegaskan tanah obyek milik Syafrudin tidak masuk ke dalam lahan miliknya. H. Safri pun akhirnya mengakui kondisi letak tanah yang diklaimnya masuk beberapa meter sebelumnya.

"Yah, enaknya kita turun ukur ulang pihak Tata Pem. Tapi, kalau tanah Pak Syafrudin yang 4 are tak apa jika ingin diterbitkan sertifikatnya. Cuman, yang sebelahnya ini yang masuk ke tanah saya," tutur dia sembari menyarankan untuk mendatangi bagian pembuatan SHM di ruangan yang ada di bagian barat kantor BPN Kabupaten Bima, Selasa (4/12/2018) lalu.

H. Safri menambahkan, untuk pengukuran lahan lainnya, bisa dilanjutkan pada pekan depan (Selasa, 11/12/2018) karena ia akan mengikuti kegiatan ke luar daerah dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, petugas pencatat pajak tanah yang ada di kantor Desa Panda, yang sebelumnya dimintai hadir di lokasi, ternyata ada kegiatan yang sama di kantor Camat Palibelo.

"Untuk selanjutnya, pengukuran kita lanjut Selasa (11/12/2018) depan. Dan nanti kalau bisa turun juga bersama dengan pihak Bagian Tatapem setda Kabupaten Bima," terang Safri.

Di sisi lain, petugas pengukuran BPN Kabupaten Bima, Iyad mengaku, dirinya hanya akan bekerja sampai dengan pembuatan peta bidang. Dan jika itu sudah ada, kata dia, dirinya tak ingin lagi berurusan dengan persoalan sengketa lahan yang ada di Desa Panda. 

"Maaf sy sudah ndk mau berurusan lagi. Tanggung jawab sy cuma sampe peta bidang saja, klo udh selesai berarti bukan urusan sy lagi," tulis Iyad dalam pesan singkatnya ke Metromini, Kamis (6/12/2018).

Di sisi yang berbeda, Kabag Tatapem setda Kabupaten Bima, H. Maskur menerangkan, untuk kegiatan pembebasan lahan atas pembangunan Taman di pinggir jalan dua jalur, bagi warga yang telah memiliki alas kepemilikan yang sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa mengurus biaya ganti ruginya ke Bagian Tatapem. 

"Intinya, ada SHM dari BPN, tentu kita akan proses untuk biaya ganti rugi lahan warga yang sudah digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah," ucap dia. 

Diakuinya, lokasi di kawasan pembangunan taman yang ada di bagian timur jalan dua jalur, seperti tanah H. Safri, biaya pembebasan lahan yang sudah diberikan sebesar Rp17 juta per arenya, 

"Kalau tanah H. Safri memang sudah dibebeskan. Per arenya kalau tidak salah Rp17 juta. Belum tahu untuk yang bagian depan seperti milik Pak Syafrudin, nanti ada Tim yang akan menghitungnya," pungkas Maskur, Rabu (5/12/2018). (RED)

Related

Pemerintahan 334186330037312044

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item