Pasien SKTM Tak Diterima Lagi di RSUD Bima Per 3 Desember 2018

Surat Edaran RSUD Bima tentang himbauan bagi pasien yang menggunakan surat keterangan tidak mampu. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima menerbitkan surat himbauan bagi pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bahwa pihak RSUD Bima tidak bisa melayani lagi. 

Surat yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Bima, drg. H. Ihsan, MPH disampaikan kepada segenap jajaran Pejabat Struktural, Komite Medis, Komite Keperawatan, Kepala Instansi/Ruangan agar disosialisasikan kepada masyarakat yang diberlakukan mulai hari Senin, 3 Desember 2018.

"Kami memang telah menerbitkan surat himbauan untuk semua aparatur dan tenaga medis di RSUD Bima untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Terhitung tanggal 3 Deseber 2018 atau hari ini, pihak RSUD Bima sudah tidak menerima pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," jelas Direktur RSUD Bima, malam ini.

Ia menjelaskan,  seseuai dengan rekapan keuangan bagian manajemen RSUD Bima ternyata untuk pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asal Kabupaten Bima sudah menelan anggaran hampir Rp1 miliar.  Sementara, dalam pagu dana yang disiapkan atau disediakan hanya Rp400 juta.

"Selama tahun anggaran 2018 ini, pihak RSUD Bima sudah mengeluarkan biaya hampir Rp1 Miliar untuk pasien yang menggunakan SKTM. Sementara dana yang disediakan sesuai dengan pengalokasian dari Dana Alokasi Umum (DAU) hanya Rp400 juta saja," sebutnya. 

Ia mengatakan, terkait dengan besarnya talangan akibat beban biaya pasien SKTM ini, pihaknya masih memikirkan untuk menyiapkan anggaran agar bisa menutupi kelebihan biaya kurang lebih Rp600 juta tersebut. 

"Kami masih memikirkan untuk menutupi penombokkan anggaran pasien SKTM ini. Dan sampai dengan belum tersedianya anggaran baru dari DAU APBD Kabupaten Bima. Kami menetapkan pemberhentian pasien yang menggunakan SKTM asal Kabupaten Bima saat ini," jelas dia.

Kata dia, untuk sementara, dalam menutupi kelebihan anggaran pasien SKTM, akan digunakan kas yang ada di RSUD Bima, Namun, untuk penggunaan dana kas tersebut, semua harus jelas peruntukannya dan tidak bisa sembarangan dicairkan begitu saja.

"Penggunaan dana kas harus jelas item pembayarannya dan tidak bisa sembarangan dicairkan begitu saja. Semua harus ada dalam RKA atau DPA tahun yang berjalan atau tidak," pungkasnya. 

Selain itu, sambung Ihsan, dana kas di BLUD RSUD Bima saat ini sudah dipakai untuk pembangunan instalasi Farmasi dua lantai, ada juga digunakan untuk pembanguanan ruang perawatan VIP 3 lantai. Dan ada juga untuk pembangunan Musholla di RSUD Bima yang sedang direhap dan diperindah keadaannya.

"Dan sebenarnya, dari pembanguanan yang sedang dilakukan itu. Di tengah nomboknya anggaran yang kemungkinan akan menyedot kas daerah. Diperkirakan, tahun tahun 2019 nanti, kemungkinan besar pihaknya belum bisa menerika pasien yang menggunakan SKTM juga," tandasnya.

Ia pun berharap ada anggaran yang dibantu melalui APBD Kabupaten Bima terkait dengan pengembangan pembangunan dan perbaikan kualitas pelayanan di BLUD RSUD Bima saat ini. Sebab, kata dia, jika RSUD Bima tidak disuntik atau dibantu anggaran melalui APBD Kabupaten Bima, dikuatirkan keberadaannya bisa kolaps.

"Kami sangat berharap, APBD Kabupaten Bima bisa mengsubsidi anggaran untukdi  RSUD Bima dalam pemulihan keuangan yang ada di tengah kondisi pembangunan dan perbaikan kualitas pelayanan yang sedang dilakukan saat ini," harap Ihsan. 

Ihsan menambahkan, semestinya, masyarakat di Kabupaten Bima baik yang tidak mampu dan yang mampu sudah tercover semua ke dalam BPJS. Sehingga, tidak ada lagi pasien yang menggunakan SKTM. Namun faktanya, masih banyak masyarakat Kabupaten Bima yang belum tercover ke BPJS. Akibatnya, sebagian besar masyararakat yang belum tercover, menjadi beban RSUD Bima, di tengah dana SKTM yang hanya Rp400 juta saja disiapkan dalam DAU tahun 2018 ini.

"Idealnya, masyarakat kita khususnya di Kabupaten Bima sudah tercover oleh BPJS. Tapi kenyataannya masih banyak yang belum tercover. Akhirnya, saat datang berobat, pasien non BPJS tetap ditanggulangi dengan menggunakan SKTM. Dan setelah dihitung, ternyata dari Rp400 juta yang dianggarkan melalui DAU 2018, sudah membengkak hingga Rp1 miliar," bebernya.

"Untuk itu, sejak hari ini (Senin, 3 Desember 2018, red), kami belum bisa menerima pasien dengan menggunakan SKTM lagi. Kemungkinan, himbauan ini berlaku sampai dengan tahun 2019 mendatang. Dan atas ketidaknyamanan ini, kami mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bima," tutup Ihsan dalam keterangan persnya ke Metromini. (RED | ADV)

Related

Pemerintahan 3477819047429123545

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item